Menurut polisi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Bambang diketahui tidak memiliki dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data diri Presiden Joko Widodo saat mengajukan sebagai calon presiden ke KPU. Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Profil dan biodata Bambang Tri masih belum banyak diketahui, namun dari beberapa sumber ada sedikit info, bahwa Bambang Tri adalah salah satu penulis senior indonesia yang bernaung di bawah Penerbit Pustaka Pesantren, pria ini cukup aktif di media sosial, dan termasuk sosok yang berani dan kritis. Tak jarang melalui akun-akun sosmed facebook miliknya ia melontarkan kritik-kritiknya yang cukup pedas terhadap pemerintah. Demikian sekilas profil dan biodata dari sosok Bambang Tri yang ditangkap oleh polisi dengan sangkaan pasal penghinaaan dan rasis.