Tuesday, 13 December 2016

Profil dan Biodata 5 Hakim di Sidang Ahok

Sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kini menjadi perhatian masyarakat, Hakim-hakim yang memimpin sidang tersebut tentu akan pula mendapat sorotan dari publik. Nah untuk itu mari kita simak sosok Kelima hakim yang akan memimpin sidang kasus ahok yang dikutip dari sindonews.

Kelima hakim yang akan memimpin sidang.kasus yang dimulai pada 13 Desember 2016 tersebut adalah Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara, Jupriyadi yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Yang Pertama, Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Dwiarso pernah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2014. Lulusan Pasca sarjana UGM itu pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso menjabat Ketua PN Semarang hingga Juli 2016 lalu. Hakim selanjutnya, Jupriyadi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Pada 2015 lalu, Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.Untuk hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013. Selanjutnya, Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan yang terjadi pada akhir Mei 2015 di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, dengan sembilan terdakwa yang berasal dari ormas kesukuan. Hakim anggota terakhir adalah, I Wayan Wirjana. Pria asal Bali itu pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu saat berdinas di PN Balikpapan pada 2014.

Demikianlah uraian singkat kita tentang sosok-sosok hakim yang akan memimpin sidang kasus penistaan agama yang menjerat gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama. Masyarakat tentu berharap agar para hakim tersebut kelak dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.