Dalam jajaran penasehat hukum atau pengacara yang menjadi pembela Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ada satu nama yang cukup populer yakni Sirra Prayuna, lelaki yang lahir di Lombok ini mengetuai Tim Advokat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat berhadapan dengan Tim advokat Capres Prabwo Subianto. Dalam perkembangannya, kita semua tahu, ketika itu, Capres Joko Widodo memenangi persidangan, dan dilantik menjadi Presiden masa bakti 2016-2020. Kini, selain sebagai advokat, pria kelahiran Lombok 6 Juni 1970 ini aktif sebagai fungsionaris PDI Perjuangan. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram ini tercatat sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan. Sementara, kalau dirunut lebih ke belakang, pria berambut ikal ini juga pernah aktif sebagai presidium legal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), pernah menjadi kuasa hukum KPU, dan konsultan hukum beberapa KPUD. lalu, bila dirunut lagi, ketika masih berstatus mahasiswa, alumnus Fakultas Hukum ini banyak aktif di organisasi kemahasiswaan, dan media mahasiswa.Berdarah daging dari seorang politisi senior dan tokoh Partai Demokrasi di Nusa Tenggara Barat, sosok yang akrab dipanggil Unan Raja ini bagai pepatah: buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Semenjak lulus dari bangku kuliah, Sirra terlibat aktif di organisasi kepemudaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan kini menduduki wakil ketua bidang Hukum DPP Partai PDI Perjuangan. Dalam pemilu 2014, sosok ini sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif tingkat pusat dari Partai PDI Perjuangan, namun dia gagal.
Dalam kesehariannya, pria berkulit agak gelap ini berkarier di bidang kepengacaraan, dalam wadah Sirra Prayuna & Associate Law Office yang didirikannya pada tahun 1998. Di tengah kesibukannya, Sirra tak pernah lepas dari semangat membangun bangsa. Orientasi ideologinya jelas, yaitu tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara.
Demikianlah sekilas profil, biodata dan biografi dari sosok Sirra Prayuna yang saat tulisan ini dibuat, ia tengah menjadi pengacara atau penasehat hukum bagi gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama.