Friday 18 December 2015

RJ Lino Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Setelah cukup lama berlarut-larut akhirnya kasus Pelindo mulai agak cair setelah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010. Dalam pengembangan penyelidikan, pihak KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJ Lino, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri serta korporasi yaitu dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 60 miliar karena perbuatan yang dilakukan oleh RJ Lino tersebut.